Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua Presiden Republik Indonesia,
Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2000 |
Nomor | : | 149 |
Judul | : | Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua Presiden Republik Indonesia, |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Desember 2000 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Desember 2000 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 2001 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.