Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua Presiden Republik Indonesia,

Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2000
Nomor:149
Judul:Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua Presiden Republik Indonesia,
Tanggal Ditetapkan:23 Desember 2000
Tanggal Diundangkan:23 Desember 2000
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):