Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998

Komentar!