Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2000 |
Nomor | : | 100 |
Judul | : | Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 November 2000 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 November 2000 |
Tanggal Berlaku | : | 10 November 2000 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.