Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1999
Nomor:92
Judul:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Tanggal Ditetapkan:13 Oktober 1999
Tanggal Diundangkan:13 Oktober 1999
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1999

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):