Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN Menimbang :

  1. bahwa penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang memiliki arti dan peranan yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan perintahan Negara dan pembangunan nasional;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Dana Reboisasi tersebut, dipandang perlu mengatur kembali pengelolaannya;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Namor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 137);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3802); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999, sebagai berikut:

  7. Menambah satu jenis pungutan yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999, yaitu penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi, yang tarif dan jenisnya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

  1. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 5 dan Pasal 6 yang dijadikan Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5A Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 dan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Rebulik Indonesia Tahun 1990 Nomor 32) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 50), sepanjang mengenai tarif dan jenis Dana Reboisasi dinyatakan tidak berlaku." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 201 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK NOMOR : 92 TAHUN 1999 TANGGAL : 13 Oktober 1999 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN ----------------------------------------------------------------- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF/SATUAN ----------------------------------------------------------------- XI. Penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi A. Untuk wilayah Kalimantan dan Maluku 1. Kelompok jenis Meranti m3 US $ 16 2. Kelompok jenis Rimba m3 US $ 13 Campuran B. Untuk wilayah Sumatera dan Sulawesi 1. Kelompok jenis Meranti m3 US $ 14 2. Kelompok jenis Rimba m3 US $ 12 Campuran C. Untuk wilayah Irian Jaya dan Nusa Tenggara 1. Kelompok jenis Meranti m3 US $ 13 2. Kelompok jenis Rimba m3 US $ 10.50 Campuran D. Seluruh wilayah Indonesia 1. Kelompok jenis Ebony ton US $ 20 2. Kelompok jenis Jati Alam m3 US $ 16 3. Kelompok jenis Kayu Indah m3 US $ 18 4. Kelompok Kayu Cendana ton US $ 18 5. Bahan baku serpih/partikel ton US $ 2 6. Limbah Pembalakan dan m3 US $ 2 Sortimen khusus lainnya E. Bahan baku sepih/partikel yang m3 US $ 0 dimanfaatkan di wilayah Propinsi yang belum memiliki pabrik pulp dan pabrik serat kayu. F. Bahan baku serpih/partikel m3 US $ 0 untuk percobaan yang dilakukan PT. INHUTANI I, II, III, IV dan V bekerjasama dengan perusahaan menengah pembuat kayu serpih/partikel dengan menggunakan mesin jinjing. G. Kayu bulat yang diperuntukkan m3 US $ 0 bagi bantuan terhadap korban bencana alam dan keperluan sosial lainnya. ---------------------------------------------------------------- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN UMUM Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan Negara dan pembangunan nasional. Namun demikian, penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi merupakan Penerimaan neegara Bukan Pajak yang selama ini pengelolaannya diatur secara tersendiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997. Dalam rangka menertibkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu untuk mengatur kembali pengelolaan penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi agar dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebgaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Dengan berlakunya ketentuan ini, penerimaan dalam rangka reboisasi (Dana Reboisasi) wajib langsung disetorkan ke Kas Negara. Selain itu, seluruh penerimaan dalam rangka reboisasi yang telah disetorkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997, namun belum disetorkan ke Kas Negara, wajib disetorkan ke Kas Negara secepatnya. Angka 2 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3914.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):