Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 1999 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I;
bahwa dana yang berasal dari konversi pinjaman Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I kepada Pemerintah Tahun 1997 dan kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 dapat ditetapkan untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I;
Bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Megara Tahun 1977 Nomor 2);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3812);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSEROAN) PT INDUSTRI SANDANG I.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari konversi pinjaman Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I kepada Pemerintah Tahun 1997 dan kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya adalah sebesar Rp. 35.267.548.547,83 (tiga puluh lima miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah delapan puluh tiga sen), yang terdiri dari :
konversi pinjaman Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I kepada Pemerintah Tahun 1997 sebesar Rp 29.267.548.547,83 (dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah delapan puluh tiga sen) b. kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 157
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.