Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999 TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999 TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 8 dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  4. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;

  5. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen;

  6. Instansi adalah Kantor/Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Departemen/Lembaga Non Departemen yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;

  1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    Pasal 2

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 3

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


    Pasal 4
    (1)

    Sebagian dana dari suatu Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan oleh Instansi yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

    (2)

    Besarnya bagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

    (3)

    Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang kegiatan :

    1. penelitian dan pengembangan teknologi;

    2. pelayanan kesehatan;

    3. pendidikan dan pelatihan;

    4. penegakan hukum;

    5. pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;

    6. pelestarian sumber daya alam.


    Pasal 5

    Instansi dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.


    Pasal 6
    (1)

    Permohonan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri.

    (2)

    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan :

    1. tujuan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak;

    2. rincian kegiatan pokok Instansi dan kegiatan yang akan dibiayai Penerimaan Negara Bukan Pajak;

    3. jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak beserta tarif yang berlaku;

    4. Laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan untuk 2 (dua) tahun anggaran mendatang.


    Pasal 7
    (1)

    Instansi Pemerintah mengajukan kepada Menteri rencana penggunaan sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari masing-masing Instansi yang telah mendapat persetujuan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

    (2)

    Pengajuan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran selambat-lambatnya pada tanggal 15 Nopember.

    (3)

    Rencana penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan dibahas oleh Departemen Keuangan bersama-sama Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum ditetapkan Menteri.


    Pasal 8
    (1)

    Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) pada Instansi bersangkutan dalam rangka pembiayaan :

    1. operasional dan pemeliharaan; dan atau b. investasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    (2)

    Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi.


    Pasal 9
    (1)

    Saldo lebih dari sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pada akhir tahun anggaran wajib disetor seluruhnya ke Kas Negara.

    (2)

    Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah disediakan dalam suatu dokumen anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan belum dilaksanakan atau belum diselesaikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dapat dicantumkan pada dokumen anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran.


    Pasal 10
    (1)

    Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan setiap awal tahun anggaran menetapkan :

    1. atasan langsung bendaharawan penerima/pengguna;

    2. bendaharawan penerima;

    3. bendaharawan pengguna.

    (2)

    Dalam hal bendaharawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditunjuk, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dilarang melakukan pembayaran.


    Pasal 11
    (1)

    Pembayaran atas pelaksanaan kegiatan Instansi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan :

    1. sebagai pembayaran langsung kepada yang berhak; atau

    2. melalui penyediaan Uang Yang Harus Dipertanggung-jawabkan (UYHD).

    (2)

    Batas jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.


    Pasal 12
    (1)

    Pimpinan Instansi/bendaharawan penerima dan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib menyelenggarakan pembukuan.

    (2)

    Bendaharawan penerima dan pengguna menyimpan secara lengkap dan teratur dokumen yang menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Kegiatan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 13

    Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyampaikan laporan triwulanan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 oleh Instansi yang bersangkutan kepada Menteri.


    Pasal 14

    Persetujuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri.


    Pasal 15
    (1)

    Pemberian izin penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diberikan masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.


    Pasal 16

    Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Dana Reboisasi karena karakteristik dan atau sifat khusus yang dimilikinya dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


    Pasal 17

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.


    Pasal 18

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd M U L A D I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1999 TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU UMUM Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional. Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah pengadministrasian yang efisien agar penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka sebagai langkah penertiban, antara lain, telah disusun Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Kecuali untuk hal-hal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan mengenai penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap berlaku.


    Pasal 4

    Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dana yang dapat dialokasikan adalah dana dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tertentu dan pengalokasiannya hanya untuk Instansi yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pertanian dan pertambangan. Huruf b Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi pelayanan rumah sakit dan balai pengobatan. Huruf c Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi kegiatan perguruan tinggi dan balai latihan kerja. Huruf d Kegiatan dalam hal ini, antara lain, dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum, serta pemberian hak atas kekayaan intelektual. Huruf e Kegiatan dalam hal ini, antara lain, pemberian jasa konsultasi, jasa analisis, uji mutu dan pemantauan lingkungan, pembuatan hujan buatan, uji pencemaran radiasi pada makanan. Huruf f Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi usaha pelestarian sumber daya perikanan dan kehutanan. Dalam hal ini, penerimaan yang dialokasikan untuk pelestarian alam bersumber dari penerimaan pengelolaan sumber daya alam yang bersangkutan seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).


    Pasal 5

    Cukup jelas


    Pasal 6

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Tujuan penggunaan, antara lain, untuk meningkatkan pelayanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan produk-tivitas kerja serta meningkatkan efisiensi perekonomian. Huruf b Yang dimaksud rincian kegiatan pokok instansi adalah kegiatan yang berkaitan langsung dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pokok Instansi Pemerintah tersebut. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas


    Pasal 7

    Ayat (1) Instansi Pemerintah mengajukan rencana penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu setiap tahun anggaran kepada Menteri. Yang dimaksud rencana penggunaan adalah termasuk perubahan target penerimaan dan penggunaan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 8

    Cukup jelas


    Pasal 9

    Cukup jelas


    Pasal 10

    Cukup jelas


    Pasal 11

    Cukup jelas


    Pasal 12

    Cukup jelas


    Pasal 13

    Cukup jelas


    Pasal 14

    Cukup jelas


    Pasal 15

    Cukup jelas


    Pasal 16

    Cukup jelas


    Pasal 17

    Cukup jelas


    Pasal 18 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3871

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):