Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1999
Nomor:73
Judul:Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu
Tanggal Ditetapkan:10 Agustus 1999
Tanggal Diundangkan:10 Agustus 1999
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1999

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):