Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Komentar!