Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1999 |
Nomor | : | 61 |
Judul | : | Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Juni 1999 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Juni 1999 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Juni 1999 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.