Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1999
Nomor:61
Judul:Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
Tanggal Ditetapkan:24 Juni 1999
Tanggal Diundangkan:24 Juni 1999
Tanggal Berlaku:24 Juni 1999

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):