Pembentukan Kecamatan Teras Terunjam di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TERAS TERUNJAM DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU Menimbang :
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dalam wilayah Propinsi Daerah tingkat I Bengkulu, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Darah Tingkat II tersebut;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73), Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TERAS TERUNJAM DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU.
Pasal 1
(1)Membentuk Kecamatan Teras Terujam di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu utara, yang meliputi wilayah:
Desa Teras Terunjam;
Desa Sungai Ipuh;
Desa Sungai Gading;
Desa Sungai Jerinjing;
Desa Surian Bungkal;
Desa Lubuk Sahung;
Desa Pondok Baru;
Desa Pondok Kopi;
Desa Penarik;
Desa Sukamaju;
Desa Lubuk Mukti;
Desa bumi Mulya;
Desa Setia Budi;
Desa Tunggal Jaya.
(2)Wilayah Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mukomuko Utara.
(3)Dengan dibentuknya Kecamatan Teras Terunjam, maka wilayah Kecamatan Mukomuko Utara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)Pusat Pemerintahan Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Teras Perunjam.
Pasal 2
Batas Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1)Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Teras Terunjam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Bengkulu.
Pasal 5
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dalam perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundnagkan. Agar Setiap oprang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PROF. DR. H. MULADI, S.H LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 92 Lampiran tidak diikut sertakan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.