Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1999
Nomor:3
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia
Tanggal Ditetapkan:8 Januari 1999
Tanggal Diundangkan:8 Januari 1999
Tanggal Berlaku:8 Januari 1999

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1999

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):