Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1999

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGERUKAN INDONESIA Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengerukan Indonesia, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengerukan Indonesia;

  2. bahwa kekayaan Negara berupa kapal keruk dan kapal bor penghisap yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengerukan Indonesia;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 12);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Pengerukan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 12);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGERUKAN INDONESIA. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengerukan Indonesia, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kapal keruk Bali II, kapal keruk Aru II dan kapal bor penghisap Batang Anai yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992.

    (2)

    Nilai penambah penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 352.923.038.000,00 (tiga ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri dari : BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Pelaksanaan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 7

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):