Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1994 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan terjadinya krisis moneter yang dapat mengakibatkan terjadinya kesulitan likuiditas bagi Wajib Pajak tertentu, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak tertentu;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak dalam tahun berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, perlu disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1994 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN. Pasal I Mengubah ketentuan BAB I Pasal 5, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu dan Wajib Pajak tertentu selain yang diatur dalam Pasal 4; (2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Wajib Pajak yang mengikuti program restrukturisasi perusahaan berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1998 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundang di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 196 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1994 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN UMUM Krisis moneter yang berkepanjangan mengakibatkan kesulitan likuiditas bagi Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan usahanya. Kesulitan likuiditas Wajib Pajak tersebut makin memberatkan Wajib Pajak manakala terjadi pembebasan utang, oleh pihak yang berpiutang, dimana bagi pihak yang berutang pembebasan utang tersebut merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1984. Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas yang memperoleh pembahasan utang agar dapat bangkit kembali dalam melakukan kegiatan usahanya, dipandang perlu untuk mengubah/menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1984. Pokok-pokok perubahan atau penyempunaan tersebut yaitu memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi Wajib Tertentu, yaitu penghasilan yang diterima sehubungan dengan penghapusan utang dapat dialokasikan dalam beberapa tahun pajak. PASAL DEMI PASAL Pasal I Program restrukturisasi perubahan dalam pasal ini adalah dalam rangka upaya mengatasi kesulitan perusahaan sebagai akibat terjadinya krisis moneter; Ketentuan ini bukan merupakan fasilitas pajak tetapi memberikan kemungkinan untuk mengalokasikan penghasilan dan biaya ke tahun atau tahun-tahun pajak berikutnya; Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3798

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):