Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka upaya lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan koordinasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembengunan, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3757); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 1998. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 sebagai berikut:

  1. Mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 dengan menambah 2 ayat baru, sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi : "Pasal 6 (1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat merangkap jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.
    (2)

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I di lingkungan organisasi Menteri Negara untuk menduduki jabatan struktural yang setingkat di lingkungan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dipimpin oleh Menteri Negara yang bersangkutan.

    (3)

    Perangkapan jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden" 2. Mengubah ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 dengan menambah ayat (3) baru, sehingga Pasal 14 seluruhnya berbunyi : "Pasal 14 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (2)

    Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sejak pelantikan.

    (3) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang merangkap jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 1998 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 124 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 1998 UMUM Pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam jabatan struktural dilakukan untuk mewujudkan peraturan negara yang berdaya guna dan berhasil guna serta sanggup melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan hal tersebut, agar Pegawai Negeri Sipil dapat memusatkan segala perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya maka Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural pada prinsipnya tidak merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. Namun, dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan terdapat beberapa Menteri Negara yang sekaligus juga memimpin suatu Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Hal tersebut dimungkinkan mengingat sangat eratnya keterkaitan antara tugas dan fungsi Menteri Negara yang bersangkutan dengan tugas dan fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen tersebut. Dengan memperhatikan keterkaitan tugas Menteri Negara serta dalam upaya lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan koordinasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka khusus Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Menteri Negara dapat dimungkinkan untuk merangkap jabatan struktural yang setingkat pada organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Perangkapan jabatan struktural oleh Pegawai Negeri Sipil tersebut hanya dapat dilakukan apabila tugas yang dilaksanakan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam satuan organisasi Menteri Negara sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas dalam satuan organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Agar prinsip larangan perangkapan jabatan tetap dipertahankan, maka penetapan jabatan struktural yang dapat dirangkap tersebut perlu dilakukan secara selektif melalui Keputusan Presiden. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan sejalan dengan penangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural tersebut perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan penggabungan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3775

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):