Penyetoran Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Kewajiban Bank
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1998
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1998 TENTANG PENYETORAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN KEWAJIBAN BANK Menimbang :
bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, Pemerintah memberi jaminan bahwa kewajiban pembayaran Bank Umum kepada para pemilik simpanan dan krediturnya akan dipenuhi;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mendukung upaya penyehatan perbankan nasional khususnya untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank dan kewajiban bank lainnya diluar simpanan masyarakat, maka dipandang perlu melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang penjaminan kewajiban bank;
bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang penjaminan kewajiban bank tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN KEWAJIBAN BANK.
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 1. Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang penjaminan kewajiban bank, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO. BAB II...
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO Pasal 2. Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
penjaminan simpanan masyarakat pada bank;
penjaminan kewajiban bank lainnya di luar simpanan;
pemupukan keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan;
d. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b. BAB III MODAL PERSERO Pasal 3 (1) Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PERSERO pada saat pendiriannya adalah berupa uang tunai dan atau harta lain yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. (2) Besarnya penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk mengenai Modal Dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998. BAB IV ... BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO Pasal 4 Pelaksanaan pendirian PERSERO beserta penyertaan modal Negara ke dalam PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Pasal 5 Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 1998 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 88
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.