Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL Menimbang : bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, dipandnag perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktutal diubah sebagai berikut:

  5. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 2
    (1)

    Jabatan Struktural dalam susunan satuan organisasi Negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Non Departemen/ Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan.

    (2)

    Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak.

    (3)

    Eselon dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah dan jenjang kepangkatan bagi masing-masing eselon adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran."


  1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Jabatan Struktural dan Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan:
    1. Keputusan Presiden, atas usul Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sepanjang menyangkut jabatan Eselon I;

    b. Keputusan Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sepanjang menyangkut jabatan Eselon II ke bawah." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1998 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 81 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL UMUM Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural dilakukan untuk mewujudkan aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna serta sanggup dan mampu melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural tersebut perlu diciptakan tertib organisasi pemerintahan dan ditingkatkan pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3757

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):