Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1998
Nomor:49
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Tanggal Ditetapkan:13 April 1998
Tanggal Diundangkan:13 April 1998
Tanggal Berlaku:13 April 1998

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):