Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1998
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1998 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara, maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara;
bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988, 1989/1990, 1992/1993 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber dari pelunasan utang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara tahun 1992 kepada Negara serta kapitalisasi cadangan umum tahun buku 1996 dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara kedalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-... Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSER PT Sasana Bhanda serta pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 dan 1989/1990 sebesar Rp. 2.982.087.500,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber dari pelunasan utang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara tahun 1992 kepada Negara sebesar Rp. 1.236.440.320,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Kapitalisasi ...
Kapitalisasi cadangan umum tahun buku 1996 sebesar Rp. 9.355.845.839,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya berjumlah Rp. 53.574.373.659,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah) BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Pebruari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Pebruari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 34.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.