Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1998 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN MALUKU, PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANI, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TIRTA RAYA MINA, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN SAMODRA BESAR KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT USAHA MINA SERTA PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT USAHA MINA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang Perikanan dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974 dan mengalihkan kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku tersebut ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina serta melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina;

  2. bahwa pengalihan kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang dibubarkan dan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina mengakibatkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina;

  3. bahwa pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku dan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina, serta penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN MALUKU, PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANI, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TIRTA RAYA MINA, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN SAMODRA BESAR KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT USAHA MINA SERTA PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT USAHA MINA. BAB I PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN MALUKU
    Pasal 1
    (1)

    Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974 dibubarkan tanpa mengadakan likuidasi.

    (2)

    Dengan pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina. BAB II... BAB II PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANI, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TIRTA RAYA MINA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN SAMODRA BESAR KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT USAHA MINA


    Pasal 2
    (1)

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 digabung ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973.

    (2)

    Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina. BAB III... BAB III PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT USAHA MINA


    Pasal 3
    (1)

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina yang bersumber dari:

    1. kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

    2. hasil penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan

    3. kekayaan Negara yang berupa 7 (tujuh) buah kapal milik Departemen Pertanian yang diserahkan pengoperasiannya kepada Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku pada tahun 1993 dan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar pada tahun 1993 dan 1994.

    (2)

    Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 4

    Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, nama Perusahaan... Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Nusantara.


    Pasal 5
    (1)

    Pelaksanaan pembubaran, penggabungan dan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.

    (2)

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 7

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Pebruari 1998 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Pebruari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 33.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):