Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1998 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Februari 1998 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Februari 1998 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Februari 1998 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Di Pekalongan (Jawa Tengah)
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974
Perusahaan Umum Perikanan Maluku
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990
Pengalihan Bentuk Perusahaan Perikanan Negara (Pn Perikani) Sulawesi Utara/Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.