Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional, perlu diberikan kesempatan kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk melakukan kegiatan sebagai Distributor/Pedagang Besar atau Pengecer;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997; MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERNITAH NOMOR 42 TAHUN 1997. Pasal 1 Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 (3) a. Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan penjualan barang sebagai Pengecer. b. Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang merangkap sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) dan sekaligus Pengecer." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 31 Maret 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 26 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1997 UMUM Gejolak moneter yang dialami akhir-akhir ini telah mendorong dilakukannya reformasi terhadap sistem perekonomian nasional. Dalam rangka reformasi tersebut, dipandang perlu lebih meningkatkan peran serta perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing di bidang ekspor dan impor. Dengan semakin meningkatnya peran perusahaan dimaksud, diharapkan lebih memperlancar kegiatan ekspor dan impor nasional, yang pada akhirnya dapat memberi manfaat kepada masyarakat luas. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 3735
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.