Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional dan memperlancar peredaran arus barang, serta menciptakan persaingan usaha yang semakin sehat, perlu diberikan kesempatan kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang diberikan kesempatan kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk melakukan kegiatan sebagai Pengecer;
bahwa untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997;
MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERNITAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1997.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997, sehingga menjadi ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 (4) Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing di bidang produksi dapat melakukan penjualan barang hasil produksinya kepada konsumen akhir melalui Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai Pengecer.(5)
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai Pengecer sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat melakukan penjualan barang dari perusahaan lain.
(6)Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai Pengecer sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4), tidak diizinkan merangkap sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler).
(7) Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dapat berakibat pencabutan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 25 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1997 UMUM Dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional dan untuk mendorong kelancaran arus barang, serta menciptakan persaingan usaha yang semakin sehat, Pemerintah merasa perlu lebih meningkatkan peran serta Perusahaan Penanaman Modal Asing untuk melakukan penjualan barang di dalam negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3734
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.