Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1998
Nomor:15
Judul:Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997
Tanggal Ditetapkan:21 Januari 1998
Tanggal Diundangkan:21 Januari 1998
Tanggal Berlaku:31 Maret 1998

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):