Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1998 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Januari 1998 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Januari 1998 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Januari 1998 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001
Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969
Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972
Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990
Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1996
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.