Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PRATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PRATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka untuk mengembangkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang batubara Bukir Asam khususnya dalam bidang pengembangan briket batubara, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan tersebut;

  2. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 yang bersumber dari dana bagian Pemerintah dari kontrak kerjasama batubara untuk pembangunan pabrik briket batubara yang telah dilaksanakan di Tanjung Enim, Tarakan dan Gresik I pada tahun 1993, dan yang akan dilaksanakan di Serang, semarang, Cilacap, dan Gresik, dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bukit Asam;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan... 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Tambang Batubara Bukit Asam (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 68);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM. BAB I... BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 yang bersumber dari dana bagian Pemerintah dari kontrak kerjasama batubara:

    1. sebesar Rp. 60.300.000.000,00 (enam puluh miliar tiga ratus juta rupiah) untuk pembangunan pabrik briket batubara yang telah di bangun di Tanjung Enim, Tarahan dan Gresik I tahun 1993.

    2. sebesar Rp 224.200.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk pembangunan pabrik briket batubara masing-masing 1 (satu) pabrik yang akan di bangun di Serang, semarang, dan Cicacap, serta 2 (dua) pabrik di Gresik; dan

    (2)

    Besarnya seluruh nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 284.500.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus juta rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1998 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1998. MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 13

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):