Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1997
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JASA MARGA Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga, laba ditahan tahun buku 1978 sampai dengan 1989 dan 1995 serta cadangan umum tahun 1995 dikapitalisasi menjadi modal dan merupakan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga;
bahwa kekayaan Negara berupa nilai Intellectual Property Rights (IPR) dalam desain proyek jalan tol Cikampek-Padalarang yang berasal dari hibah pemerintah Inggris melalui The Overseas Development Administration (ODA) dan pinjaman pemerintah dalam kerangka Subsidiary Loan Agreement (SLA) skeleton dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-… 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JASA MARGA. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978. Pasal 2…
Pasal 2
Nilai Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 758.550.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta rupiah), yang berasal dari:
Kapitalisasi laba ditahan tahun buku 1978 sampai dengan 1989 sebesar Rp 55.220.000.000,00 (lima puluh lima miliar dua ratus dua puluh juta rupiah).dan tahun buku 1995 sebesar Rp 54.363.521.295,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
Kapitalisasi cadangan umum tahun 1995 sebesar Rp 262.529.212.705,00 (dua ratus enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh).
Nilai Intellectual Property Rights (IPR) dalam desain proyek Jalan Tol Cikampek-Padalarang yang berasal dari hibah pemerintah Inggris melalui The Overseas Development Administration (ODA) sebesar Rp 16.914.266.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh enam juta rupiah).
- Pinjaman pemerintah dalam kerangka Subsidiary Loan Agreement (SLA) skeleton sbesar Rp 369.523.000.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah). BAB II…
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1997 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1997 MENTERI NEGARA SEKETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 22
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.