Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:8
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga
Tanggal Ditetapkan:8 April 1997
Tanggal Diundangkan:8 April 1997
Tanggal Berlaku:8 April 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1997

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):