Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 April 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 April 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 8 April 1997 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.