Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH LIMA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa dalam rangka usaha meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dipandang perlu mengubah skala dan daftar gaji pokok prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepagawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 74);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402); MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA NOMOR 47 TAHUN 1993. Pasal I Mengubah skala dan daftar gaji prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembarann Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 1997 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 20
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.