Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:7
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993
Tanggal Ditetapkan:26 Maret 1997
Tanggal Diundangkan:26 Maret 1997
Tanggal Berlaku:26 Maret 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997

Sumber

Mengubah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977

    Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985

    Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991

    Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985

  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Talah Tiga Kali Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991

  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993

    Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):