Pengawasan Barang Kena Cukai

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996

Izin Pengusaha Barang Kena Cukai.

Komentar!