Pengawasan Barang Kena Cukai
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Pengawasan Barang Kena Cukai |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Januari 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Januari 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Januari 1997 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996
Izin Pengusaha Barang Kena Cukai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.