Pengawasan Barang Kena Cukai

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:5
Judul:Pengawasan Barang Kena Cukai
Tanggal Ditetapkan:29 Januari 1997
Tanggal Diundangkan:29 Januari 1997
Tanggal Berlaku:29 Januari 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):