Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1997 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA Menimbang :
bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 1997 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiunkan sejak bulan April 1997 dengan yang dipensiun sebelumnya;
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997; Mengingat :
Pasal 5 ayat ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
MEMUTUSKAN:
…
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA.
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 April 1997:
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimaan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997 pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemeintah ini.
Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut:
bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut daftar V-A sampai dengan V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut daftar VI-A sampai dengan VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3…
Pasal 3
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1997 ttd. SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 69
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.