Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap

Komentar!