Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap