Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:29
Judul:Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Tanggal Ditetapkan:6 Agustus 1997
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):