Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 29 |
Judul | : | Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Agustus 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.