Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1997 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA Menimbang :
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan produktivitas dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan perkantoran Indonesia dan PT Wisma Nusantara Internasional maka, dipandang perlu untuk mewngalihkan kepemilikan saham Negara pada perusahaan tersebut kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia sebagai penambahan penyertaan modal Negara;
bahwa pengalihan pemilikan saham dan penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran negara Tahun 1972, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (PT Rajawali Nusantara Indonesia) (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 7);
- Peraturan… 6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1974.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara mengalihkan pemilikan saham-saham milik Negara pada Perusahaan Perseeroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dan pada PT Wisma Nusantara Internasional kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia.
(2)Nilai saham-saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dan pada PT Wisma Nusantara Internasional yang dialihkan pemilikannya dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia ditetapkan oleh menteri Keuangan.
(3)Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dan pada PT Wisma Nusantara Internasional kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dan pada PT Wisma Nusantara Internasional beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dan pada PT Wisma Nusantara Internasional kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerntah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1997 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 61
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.