Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek