Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:14
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
Tanggal Ditetapkan:29 Mei 1997
Tanggal Diundangkan:29 Mei 1997
Tanggal Berlaku:29 Mei 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):