Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Mei 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Mei 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Mei 1997 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.