Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota

Komentar!