Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Mei 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Mei 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Mei 1997 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.