Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:12
Judul:Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional
Tanggal Ditetapkan:7 Mei 1997
Tanggal Diundangkan:7 Mei 1997
Tanggal Berlaku:7 Mei 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):