Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:12
Judul:Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional
Tanggal Ditetapkan:7 Mei 1997
Tanggal Diundangkan:7 Mei 1997
Tanggal Berlaku:7 Mei 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997
Isi
Terkait

Komentar!