Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1971

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1971

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1972

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)

Komentar!