Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1972
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)