Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1996 |
Nomor | : | 68 |
Judul | : | Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Desember 1996 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Desember 1996 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Desember 1996 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999
Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.