Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan I

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1996

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERNTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1996 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN I Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I;

  2. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berada pada Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V di Propinsi Daerah Istimewa Aceh, konversi bunga pinjaman Negara Republik Indonesia dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang diteruskan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I untuk membiayai Proyek NES III, serta kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX pada PT Cot Girek Baru yang telah terlebih dahulu diselesaikan statusnya, perlu ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

    Mengingat:

    … Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 7);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN I. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara I, dan selanjutnya dalam ketentuan ini disebut PERSERO.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari:

    1. penarikan sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V untuk Proyek Pengembangan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan dana untuk penyehatan Proyek tersebut;

    2. kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX pada PT Cot Girek Baru yang telah terlebih dahulu diselesaikan statusnya;

    3. konversi bunga pinjaman Negara Republik Indonesia dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang diteruskan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I untuk membiayai Proyek NES III.

    (2)

    Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.

    (3)

    Dengan dilakukannya penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka:

    1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V dalam Proyek Pengembangan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh, kecuali kewajiban membayar pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai Proyek tersebut;

    2. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan PT Cot Girek Baru; beralih kepada PERSERO. BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1874 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):