Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1996
Nomor:41
Judul:Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Tanggal Ditetapkan:17 Juni 1996
Tanggal Diundangkan:17 Juni 1996
Tanggal Berlaku:17 Juni 1996

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):