Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1996 TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA Menimbang :
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai kemungkinan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing, diperlukan upaya penjabaran ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, kemungkinan pemilikan rumah hunian yang bertolak dari ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria tersebut pada dasarnya berkaitan dengan status pemilikan Hak Pakai atas tanah Negara;
bahwa dalam perkembangannya, praktek penguasaan tanah dalam kaitannya dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria tersebut dapat pula berlangsung atas dasar perjanjian dengan pemegang hak atas tanah;
bahwa sehubungan dengan perkembangan tersebut dipandang perlu menetapkan pengaturan tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-…
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3643); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA. Pasal 1 (1) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah tertentu. (2) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Pasal 2 Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah:
Hak Pakai atas tanah Negara;
Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang Hak atas tanah. 2. Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak atas Negara. Pasal 3 (1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat secara tertulis antara orang asing yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pasal 4 Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 wajib dicatat dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang
Pasal 5… Pasal 5 (1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat jangka waktu yang disepakati, tetapi tidak lebih lama dari dua puluh lima tahun. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperbaharui untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari dua puluh lima tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang baru, sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan di Indonesia. Pasal 6 (1) Apabila orang asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada orang lain yang memenuhi syarat. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hak atas tanah tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, maka apabila:
Rumah tersebut dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, rumah beserta tanahnya dikuasai Negara untuk dilelang;
Rumah tersebut di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b, rumah tersebut menjadi milik pemegang hak atas tanah yang
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria setelah mendengar pertimbangan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1996
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1996 TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA UMUM Hingga saat ini, terdapat setidaknya dua masalah yang memerlukan kejelasan dalam kaitannya dengan kemungkinan pemilikan rumah hunian oleh orang asing di I
Pertama, yang berkenaan dengan arahan bahwa orang asing tersebut harus berkedudukan di I
Kedua, kaitannya dengan status hukum tanah tempat rumah tempat tinggal atau hunian tersebut
Arahan bahwa orang asing tersebut harus berkedudukan tersebut dewasa ini dan untuk masa-masa yang akan datang perlu diperjelas dan dijabarkan lebih
Selain perkembangan keadaan dan kebutuhan yang wajar untuk memberi antisipasi terhadap keterbukaan yang lain merebak ke segala aspek kehidupan, praktek dalam bidang hukum perjanjian pada umumnya dan hukum pertanahan itu sendiri perlu
Arti daripada arahan mengenai keharusan untuk berkedudukan di Indonesia, tampaknya kian perlu dijabarkan secara
Secara konkrit, tidak perlu harus diartikan sama dengan tempat kediaman atau
Di bidang ekonomi, misalnya: orang dapat memiliki kepentingan yang harus dipelihara tanpa harus menunggunya secara fisik, apabila untuk waktu yang panjang dan secara terus
Kemajuan di bidang teknologi transportasi dan komunikasi, memungkinkan orang memelihara kepentingan yang dimilikinya di negara lain tanpa harus menungguinya
Kadangkala, mereka cukup hadir secara
Dalam keadaan seperti itu, yang mereka perlukan adalah fasilitas tempat tinggal atau hunian bila secara berkala tetapi teratur harus datang untuk mengurus atau memelihara
Dengan pertimbangan seperti itu, upaya untuk menjelaskan makna "berkedudukan" tadi perlu
Masalah… Masalah yang kedua, yang berkaitan dengan status hukum daripada
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menggariskan bahwa sejauh mengenai pemilikan hak atas tanah, yang dapat dimiliki orang asing adalah Hak Pakai Atas Tanah N
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun juga memberikan arahan
Namun begitu, arahan tersebut pada dasarnya masih terbatas terhadap kemungkinan pemilikan satuan rumah
Dengan memperhatikan sifat pengaturan yang terbuka dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, sebenarnya juga dimungkinkan pemilikan rumah yang berdiri
Ini berarti hal-hal yang berkaitan dengan status hukum tanahnya juga perlu
Dalam praktek hukum, penguasaan atas bidang tanah juga dapat berlangsung berdasar perjanjian, yang kemudian melahirkan hak-hak baru yang bersifat turunan atas tanah yang sebelumnya telah dimiliki dengan hak
Dalam batas-batas yang masih dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, praktek tersebut tampaknya juga perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan kemungkinan pemilikan rumah hunian oleh orang asing di I
Karena hal-hal tadi, dipandang sudah sepantasnya bila dapat diupayakan penjabaran mengenai kemungkinan pemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing di I
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan demikian merupakan salah satu penjabaran Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dan sekaligus juga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok A
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan orang dalam Peraturan Pemerintah ini adalah orang
Pemilikan tersebut tetap dibatasi pada satu buah
Tujuan pembatasan ini adalah untuk menjaga agar kesempatan pemilikan tersebut tidak menyimpang dari tujuannya, yaitu sekedar memberikan dukungan yang wajar bagi penyelenggaraan usaha asing tersebut di I
Ayat (2)… Ayat (2) Ketentuan orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional dimaksudkan bahwa pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi orang asing tersebut tidak boleh dilihat semata-mata dari kepentingan orang asing yang bersangkutan, tetapi lebih dari itu kehadirannya di Indonesia harus memberikan manfaat atau kontribusi terhadap pembangunan nasional. Pasal 2 Angka 1 Huruf a Pemilikan Hak Pakai atas tanah Negara untuk orang asing kemungkinan berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-undang Pokok A
Huruf b Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman memungkinkan pembangunan rumah dilakukan oleh bukan pemilik hak atas tanah atas dasar persetujuan dari pemegang hak atas tanah dengan suatu perjanjian
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sebenarnya penguasaan tanah yang digunakan untuk bangunan
Karena sifatnya berpangkal pada persetujuan dengan pemegang hak atas tanah, maka perjanjian ini dapat dilakukan di atas tanah yang dapat dikuasai dengan hak-hak yang diatur oleh Undang-undang Pokok Agraria, antara lain dapat dilakukan di atas tanah Hak Milik dan Hak Guna B
Angka 2 Cukup jelas Pasal 3… Pasal 3 Ayat (1) Perjanjian dibuat tertulis antara orang asing dengan pemegang hak atas tanah dimaksudkan untuk dapat mempermudah dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang terjadi antara penyewa dengan pemegang hak atas
Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Perjanjian dengan pemegang hak atas tanah dicatat dalam sertifikat hak atas tanah yang
Catatan dalam sertifikat tersebut diperlukan, agar mudah diketahui pihak yang berkepentingan bahwa di atas hak atas tanah tersebut telah ada hak-hak atas tanah yang lain. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)… Ayat (2) Huruf a Hasil pelelangan tersebut akan diberikan kepada orang asing yang bersangkutan setelah dikurangi dengan biaya lelang serta barang-barang atau ongkos-ongkos lain yang telah
Huruf b Peralihan kekayaan dalam ayat ini juga merupakan obyek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas