Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Nuklir

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERNTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG NUKLIR Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pengembangan dan produksi radioisotop, produksi elemen bakar nuklir, produksi instrumentasi nuklir dan jasa rekayasa nuklir serta aplikasi teknologi nuklir di berbagai bidang, dipandang perlu meningkatkan kegiatan tersebut yang selama ini dikembangkan di Badan Tenaga Atom Nasional ke arah usaha komersial;

  2. bahwa agar pelaksanaan kegiatan bidang-bidang tersebut dapat berjalan dengan lancar dan berkembang secara wajar berdasarkan kemampuan sendiri, dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Nuklir sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

    Mengingat:

    … Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 88);

  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG NUKLIR. BAB I PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Nuklir, selanjutnya disebut PERSERO. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah melakukan kegiatan usaha produksi radioisotop, produksi elemen bakar nuklir, produksi instrumentasi nuklir dan jasa rekayasa nuklir serta aplikasi teknologi nuklir di berbagai bidang. BAB III… BAB III MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari kekayaan Badan Tenaga Atom Nasional.

    (2)

    Nilai Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama Departemen Keuangan dan Badan Tenaga Atom Nasional.

    (3)

    Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

    (4)

    Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV… BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1874 Nomor 23), dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5
    (1)

    Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan disertai hak substitusi kepada Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7…


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):