Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1996 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 April 1996 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 April 1996 |
Tanggal Berlaku | : | 2 April 1996 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.