Pembentukan 11 (Sebelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, 50 Kota Dan Pasaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1995
Nomor:41
Judul:Pembentukan 11 (Sebelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, 50 Kota Dan Pasaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
Tanggal Ditetapkan:22 November 1995
Tanggal Diundangkan:22 November 1995
Tanggal Berlaku:22 November 1995

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):