Pembentukan 11 (Sebelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, 50 Kota Dan Pasaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1995 TENTANG PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, SOLOK, TANAH DATAR, PESISIR SELATAN, PADANG PARIAMAN, 50 KOTA DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, 50 Kota dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

    Mengingat:

    … Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);

  3. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, SOLOK, TANAH DATAR, PESISIR SELATAN, PADANG PARIAMAN, 50 KOTA DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT.
    Pasal 1
    (1)

    Membentuk Kecamatan Sungai Rumbai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Sungai Rumbai;

    2. Desa Kota Besar;

    3. Desa Padang Bungur;

    4. Desa Bonjol;

    5. Desa Cahaya Murni;

    6. Desa Bukit Gading;

    7. Desa Lubuk Karya;

    8. Desa Mayang Taurai;

    9. Desa Abai Siat;

    10. Desa Ranah Baru;

    11. Desa Batu Kangkuang;

    12. Desa Sungai Limau; m.Desa Sinamar;

    13. Desa Tanjung Alam;

    14. Desa Kodrat;

    15. Desa Mulya Bhakti;

    16. Desa Kurnia;

    17. Desa Talago Biru.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Sungai Rumbai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Koto Baru.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Sungai Rumbai, maka wilayah Kecamatan Koto Baru dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sungai Rumbai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 2…


    Pasal 2
    (1)

    Membentuk Kecamatan Sitiung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, yang meliputi wilayah;

    1. Desa Sitiung;

    2. Desa Siguntur;

    3. Desa Sungai Lansek Siluluk;

    4. Desa Kostar;

    5. Desa Gunung Medan;

    6. Desa Sungai Duo;

    7. Desa Pulai;

    8. Desa Piruko;

    9. Desa Koto Agung;

    10. Desa Tabek Penyeberangan;

    11. Desa Timpeh;

    12. Desa Pinang Makmur; m.Desa Tri Mulya;

    13. Desa Beringin Sakti.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Sitiung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pulau Punjung.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Sitiung, maka wilayah Kecamatan Pulau Punjung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sitiung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 3…


    Pasal 3
    (1)

    Membentuk Kecamatan Junjung Sirih di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Kampuang Tangah;

    2. Desa Murapi Utara;

    3. Desa Murapi selatan;

    4. Desa Kotobaru tambak;

    5. Desa Gantiang Padangpalak;

    6. Desa Parumahan;

    7. Desa Gando;

    8. Desa Subarang.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Junjung Sirih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan X Koto Singkarak.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Junjung Sirih, maka wilayah Kecamatan X Koto Singkarak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Junjung Sirih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 4
    (1)

    Membentuk Kecamatan Padang Ganting di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Datar, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Koto Gadang;

    2. Desa Koto Gadang Hilia;

    3. Desa...

    4. Desa Rajo Dani;

    5. Desa Koto Alam;

    6. Desa Taratak VIII;

    7. Desa Taratak XII;

    8. Desa Lareh Nan Panjang.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Padang Ganting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Emas.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Padang Ganting, maka wilayah Kecamatan Tanjung Emas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Padang Ganting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 5
    (1)

    Membentuk Kecamatan Sutera di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Gunuang Rajo Surantih;

    2. Desa Langgai;

    3. Desa Kayuaro;

    4. Desa Ampalu;

    5. Desa Rawang Gunung Malelo;

    6. Desa Koto nan Tigo;

    7. Desa Taratak;

    8. Desa Lansano;

    9. Desa...

    10. Desa Aua Duri;

    11. Desa Ranah Mandeh Rubiah;

    12. Desa Tanjung Gadang;

    13. Desa Padang Tarok; m.Desa Pantai Camin;

    14. Desa Hamparan Perak.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Sutera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batang Kapas.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Sutera, maka wilayah Kecamatan Batang Kapas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sutera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 6
    (1)

    Membentuk Kecamatan Linggo Sari Baganti di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Pasa Aiahaji;

    2. Desa Lagan Mudik Punggasan;

    3. Desa Lagan hilia Punggasan;

    4. Desa Rantau Simalenang;

    5. Desa Aiahaji Tenggara;

    6. Desa Aiahaji Tengah;

    7. Desa Pasa Bukit Aiahaji;

    8. Desa...

    9. Desa Aiahaji Barat;

    10. Desa Pasa Punggasan;

    11. Desa Padang XI Punggasan;

    12. Desa Punggasan Timur;

    13. Desa Punggasan Utara;

    (2)

    Wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranah Pesisir.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Linggo Sari Baganti, maka wilayah Kecamatan Ranah Pesisir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 7
    (1)

    Membentuk Kecamatan IV Koto Aur Malintang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Batu Basa;

    2. Desa Aua Malintang;

    3. Desa Sungai Pingai;

    4. Desa Durian Jantuang;

    5. Desa Padang Lariang;

    6. Desa Balai Baiak.

    (2)

    Wilayah...

    (2)

    Wilayah Kecamatan IV Koto Aur Malintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sungai Geringging.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan IV Koto Aur Malintang, maka wilayah Kecamatan Sungai Geringging dikurangi dengan wilayah Kecamatan IV Koto Aur Malintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 8
    (1)

    Membentuk Kecamatan Ulakan Tapakis di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Ulakan Tangah;

    2. Desa Ulakan Satangkai Payung;

    3. Desa Saulayaik Ulakan;

    4. Desa Padang Toboh;

    5. Desa Sandi Mulia;

    6. Desa Sungai Gimba;

    7. Desa Manggopoh Palak Gadang;

    8. Desa Tapakih Utara;

    9. Desa Tapakih Selatan;

    10. Desa Tapakih Barat;

    11. Desa Tapakih Tangah;

    12. Desa Tapakih Timur;

    (2)

    Wilayah...

    (2)

    Wilayah Kecamatan Ulakan Tapakis dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nan Sabaris.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Ulakan Tapakis, maka wilayah Kecamatan Nan Sabaris dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ulakan Tapakis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 9
    (1)

    Membentuk Kecamatan Gunung Mas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II 50 Kota, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Koto Tinggi Tengah;

    2. Desa Koto Tinggi Selatan;

    3. Desa Koto Tinggi Barat;

    4. Desa Puo Datar;

    5. Desa Pandam Gadang Barat;

    6. Desa Pandam Gadang Tangah;

    7. Desa Pandam Gadang Timur;

    8. Desa Talang Anau;

    9. Desa Baruah Gunung Selatan;

    10. Desa Baruah Gunung Utara;

    11. Desa Baruah Gunung Barat;

    12. Desa Sungai Naning Utara; m.Desa Sungai Naning Selatan;

    13. Desa Kampung Baru.

    (2)

    Wilayah...

    (2)

    Wilayah Kecamatan Gunung Mas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Suliki.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Gunung Mas, maka wilayah Kecamatan Suliki dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gunung Mas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 10
    (1)

    Membentuk Kecamatan Kinali di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Langgam;

    2. Desa Katiagan;

    3. Desa Mandiangin;

    4. Desa Wonosari;

    5. Desa Sidomulyo;

    6. Desa Sumber Agung;

    7. Desa Alamanda;

    8. Desa Bangunrejo;

    9. Desa Enam Koto Selatan;

    10. Desa Enam Koto Utara;

    11. Desa Sidodadi;

    12. Desa Koto Gadang Jaya; m.Desa IV Koto.

    (2)

    Wilayah...

    (2)

    Wilayah Kecamatan Kinali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pasaman.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Kinali, maka wilayah Kecamatan Pasaman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kinali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 11
    (1)

    Membentuk Kecamatan Gunung Tuleh di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah:

    1. Desa Muaro Kiawai Barat;

    2. Desa Sudirman;

    3. Desa Kartini;

    4. Desa Ranah Sungai Magelang;

    5. Desa Paraman Ampalu;

    6. Desa Hulu Kenaikan;

    7. Desa Lereng Kenaikan;

    8. Desa Sarasah Kenaikan;

    9. Desa Siligawan.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Gunung Tuleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lembah Melintang.

    (3)

    Dengan dibentuknya Kecamatan Gunung Tuleh, maka wilayah Kecamatan Lembah Melintang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gunung Tuleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 12…


    Pasal 12
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Rumbai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Sungai Rumbai.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Sitiung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Sitiung.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Junjung Sirih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Kampuang Tangah.

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang Ganting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Koto Gadang.

    (5)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Sutera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Gunuang Rajo Surantih.

    (6)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pasa Aiahaji.

    (7)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Koto Aur Malintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Batu Basa.

    (8)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Ulakan Tapakis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Ulakan Tangah.

    (9)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunung Mas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Koto Tinggi Tengah.

    (10)

    Pusat...

    (10)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Kinali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Langgam.

    (11)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunung Tuleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Muaro Kiawai Barat.


    Pasal 13

    Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 14

    Pemecahan, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 15…


    Pasal 15
    (1)

    Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (2)

    Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 11 (sebelas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat.


    Pasal 16

    Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Sumatera Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 69

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):