Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1995

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1995
Nomor:38
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
Tanggal Ditetapkan:6 November 1995
Tanggal Diundangkan:6 November 1995
Tanggal Berlaku:6 November 1995

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1995

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):